..

..

PERLINDUNGAN SATWA LIAR

Undang-undang pemerintah untuk perlindungan Satwa Liar

Berikut Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Indonesia tentang satwa liar (termasuk satwa primata seperti Kukang dan Orangutan):

UU No. 5 Tahun 1990

Pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk :

menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Untuk hukumannya :

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 40 ayat 2

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

PARA BEDILER SEJATI DIHARAPKAN DAPAT MENJAGA DAN MELESTARIKAN SATWA LIAR DENGAN MEMPERHATIKAN PERKEMBANG BIAKAN SATWA YANG DILINDUNGI  DAN MENJAGA KELESTARIAN  DAERAH LINGKUNGAN HIDUPNYA  DAN MEMBERI INPORMASI KE MASARAKAT MENGENAI PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK SELALU MENJAGANYA DARI KEPUNAHAN, 

OLAH RAGA MENEMBAK TARGET DAN BERBURU

TENTANG PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API
UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,   
Menimbang : 
a. bahwa senjata api untuk kepentingan olahraga diperlukan
dalam mendukung peningkatan prestasi olahraga menembak,dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian secara administrasi
dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga;
                   
 b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian baik secara administrasi dan fisik terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api olahraga, maka atlet menembak yang
memiliki senjata api wajib mendapatkan izin dari Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;

c. bahwa kewenangan penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api olahraga oleh  Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan, profesional, dan prosedural guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan senjata api olahraga;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga;
Mengingat :
1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api (Berita Negara Tahun 1948 Nomor 17);
3. Undang …..23. Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951 tentang Mengubah
Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa Sementara (L.N 1951 No. 78);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA.


MAAP. UNTUK BACA SELENGKAPNYA PERATURAN INI BISA DI CARI DAN DI LIHAT DI Mr GOOGLE. 

UNTUK OLAH RAGA MENEMBAK INI SUDAH DIATUR OLEH NEGARA TINGGAL KITA IKUTI ATURAN - ATURAN TERSEBUT ,YANG TUJUANNYA JANGAN SAMPAI SENJATA INI DIPAKAI KEJAHATAN DAN TERORIS.

UNTUK PENGRAJIN SENAPAN ANGIN DI CIPACING DAN SEKITARNYA , SUDAH MEMILIKI LEMBAGA KOPERASI PENGRAJIN SENAPAN ANGIN DENGAN NAMA:
BINA KARYA ( KPSA BINA KARYA ) DENGAN BADAN HUKUM 258/BH/KCD.10.13/X/1997
IJIN POLRI : 51 /1557 /X /1997

SEMOGA HASIL KARYA ANAK BANGSA INI DI BIDANG PEMBUATAN  SALAH SATU  ALAT DALAM CABANG OLAH RAGA MENEMBAK ( SENAPAN ANGIN ) BISA  MEMBUAT PRESTASI MENEMBAK  DI INDONESIA SAMPAI MANCA NEGARA.


UNTUK YANG MEMBUAT DAN MENGGUNAKAN SENJATA API TAMPA IJIN DAPAT DI JERAT DENGAN UNDANG - UNDANG DARURAT NOMOR 12  TAHUN 1951



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1951
TENTANG
MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang
perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere
Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun
1948.
Menimbang pula:
Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17);
c. Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948.
MEMUTUSKAN :
               A. Menetapkan:

UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE
BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948).
Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang
sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api
(Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah
diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk
dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang
kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap
tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.

DAN SETERUSNYA BISA DITANYAKAN KE Mr. GOOGLE,


 YANG JELAS DARI UNDANG - UNDANG 
DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951  

BAGI YANG MEMILIKI SENJATA API TAMPA IZIN DAPAT DITUNTUT HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA ,